DPR Sepakat Mendorong RUU EBT untuk Masuk Prolegnas

DPR Sepakat Mendorong RUU EBT untuk Masuk Prolegnas


Komisi VII DPR sepakat untuk menginisiasi pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk dimasukkan ke dalam Program Legilasi Nasional (Prolegnas) 2019 mendatang. Kesepakatan tersebut diambil pada rapat internal mereka yaitu pada Rabu 19 September 2018 kemarin.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan bahwa komisinya memberikan perhatian kepada isu Energi Bartu Terbarukan (EBT). Pasalnya adalah Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 yang berkaitan dengan perubahan iklim dan emisi.

Selain itu bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) nasional pada 2025 mendatang harus sudah mencapai 23% berdasarkan Roadmap yang dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

Sehingga memiliki cukup waktu yaitu tujuh tahun untuk mencapai 23% itu. “Hari ini baru mencapai angka 8%,” ucap Gus Irawan, Kamis (20/9/2018).

Tak hanya itu, migrasi ke energi yang lain sudah diharuskan dari sekarang. Pasalnya, energi fosil nasional yang secara umum jumlahnya terbatas, dan telah dieksploitasi selama puluhan tahun.
“Kita yang sudah sekian puluh tahun menggali energi fosil untuk minyak, itu hanya tinggal cadangan buat 10 tahun ke depan,” kata Politikus Partai Gerindra ini.

Tambahnya ia mengatakan bahwa hal ini dikarenakan diikat oleh Undang-undang tentang Ratifikasi Perjanjian Paris, energi baru terbarukan sudah seharusnya menjadi prioritas. “Maka dari itu kami Komisi VII sepakat untuk mengajukan ke Prolegnas, RUU Energi Baru Terbarukan. Kami mau kawal ini, karena political will pemerintah untuk EBT ini belum optimal, padahal wajib itu,” ucapnya.

Comments

Popular posts from this blog

Pada Pagi Ini IHSG Melompat 32,20 Poin, Bursa Asia Variatif

Mendagri Bahas Pembangunan di Perbatasan yang Sangat Pesat